Jateng

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Aktivis Lingkungan Karimunjawa : Kutipan di Dakwaan itu Framing

inilahjateng.com (Jepara) – Kuasa hukum aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frist Maurits Tangkilisan menyebut kutipan yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus yang menjerat Daniel adalah framing.

Hal itu disampaikan Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Daniel usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (20/2/2024).

“Ternyata ada fakta bahwa Daniel ini dari dulu memang sudah perjuangkan lingkungan hidup di Karimunjawa. Sehingga kutipan yang menjadi dakwaan itu framing,” kata dia.

Daniel merupakan terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan perkara pidana nomor 14/pid. sus/2024 PNJa atas komentar “otak udang” di Facebook pada 12 November 2022.

Baca Juga  Pembangunan Gedung UNTAG Disegel Pemerintah

Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB, Daniel yang mengenakan kemeja putih, membacakan sendiri eksepsi atau nota pembelaan yang ia buat dengan tulis tangan.

Dirinya menceritakan awal mula kecintaannya terhadap Karimunjawa di tahun 2010.

Selanjutnya, ia membeberkan aktivitasnya menjadi pejuang lingkungan hidup di Karimunjawa serta berbagai keresahannya akan kerusakaan lingkungan, salah satunya karena tambak udang ilegal.

Muhnur menambahkan, agenda persidangan hari ini seharusnya tidak melihat pada unsur pidana, tetapi memahami Daniel sebagai pejuang lingkungan.

“Daniel tidakk layak sebagai tersangka. Kalo setiap pejuang dinyatakan tersangka, maka saya agak khawatir anak cucu tidak bisa melihat lingkungan,” ungkapnya.

Usai pembacaan eksepsi, Hakim persidangan mengatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/2/2024) pukul 09:00 WIB dengan agenda tanggapan eksepsi.

Baca Juga  Rayakan 1 Muharram, Warga Sragen Lakukan Tradisi Larap Slambu Makam Pangeran Samudro

“Sidang selanjutnya, kita melihat bantahan jaksa penuntut umum, saya yakin tidak mampu menjawab problem struktural,” papar Muhnur. (NIF)

Back to top button