Jateng

Bacalon Tersangkut Korupsi, Ini Tanggapan DPC PDIP Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.

Seperti diketahui pada Kamis (1/8/2024), Ita telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan di gedung Merah Putih Jakarta bersama suaminya Alwin Basri yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasus yang menyeret namanya, membuat banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah petahana dari PDI Perjuangan tersebut akan tetap melanjutkan niatnya untuk maju sebagai calon Wali Kota Semarang dalam Pilwakot 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku sudah melaporkan situasi yang ada di Kota Semarang terutama yang dialami Ita kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan.

Baca Juga  Belasan Ribu Ikan di Sayung Demak Mati Mendadak

“Saya melaporkan kepada pimpinan hal yang terjadi menjelang Pilwakot terutama Kota Semarang. Tugas kami menjaring, menginformasikan, mengirimkan laporan ke DPD dan DPP dan untuk rekom kita tunggu saja semoga yang di rekom memang orang yang diinginkan masyarakat semarang,” ungkap Hendi, sapaan akrabnya, Minggu (4/8/2024).

Hendi menegaskan jika DPC akan tetap menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh DPP terkait siapakah nantinya yang akan maju dalam Pilwakot 2024 dari partai berlambang banteng ini.

“Nanti dari pandangan pimpinan di pusat terkait apa yang sedang terjadi biar beliau yang memutuskan. Kita tunggu saja. Usulannya kan ada 3 calon Wali Kota dan 5 calon Wakil Wali Kota,” bebernya.

Baca Juga  603 Ribu Tiket KA Ludes Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Terkait sempat muncul namanya kader PDI Perjuangan Agustina Wilujeng sebagai calon Wali Kota dan Supriyadi sebagai calon Wakil Wali Kota Semarang, Hendi mengaku tidak ada masalah dengan nama tersebut, namun keputusan tetap ada pada DPP PDI Perjuangan.

“Boleh, gak papa, pokoknya semuanya tinggal keputusan DPP,” tuturnya.

Disinggung apakah PDI Perjuangan nantinya akan mengajukan pasangan calon sendiri atau berkoalisi, Hendi mengaku belum mengetahui dengan pasti.

“Nantinya maju sendiri arau koalisi ya belum tahu karena kita tugasnya melaporkan saja,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan selama yang bersangkutan dalam hal ini petahana, belum ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum maka masih bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon dalam Pilkada.

Baca Juga  Polres Jepara Gelar Donor Sarah, Kumpulkan Ratusan Kantong Darah

“Secara aturan jika dia belum ditetapkan, bisa masuk. Tapi itu kan mengandung konsekuensi masing-masing dan bukan ranah KPU,” kata Zaini. (LDY)

Back to top button