
inilahjateng.com (Demak) – Tim Kuasa Hukum Andika – Hendi, mendatangi kantor Bawaslu Demak, untuk melaporkan adanya kampanye dengan cara bagi bagi sembako yang diduga dilakukan oleh relawan 02, Selasa (19/11/2024) sore.
Tim Kuasa Hukum nomor urut 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Sujiarno Broto Aji mengatakan, pihaknya menerima aduan warga dari Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah tentang dugaan pelanggaran Pilkada.
“Ada dugaan di sana tentang pelanggaran Undang-Undang Pilkada, pembagian barang yang dalam kesimpulannya itu money politik, yang disinyalir orangnya dari kades,” kata Aji, usai mendampingi warga mengadu di Bawaslu, Selasa sore.
Pendukung Luthfi-Taj Yasin diduga membagikan sembako yang disertai alat peraga kampanye di Demak.
Setidaknya terdapat empat titik dugaan pembagian sembako, baik dari rumah ke rumah maupun kawasan pasar. Namun yang dilaporkan berada di dua titik.
Aji merinci, barang yang dibagikan berupa minyak goreng, tipas, kalender, dan gambar paslon 02.
“Sembako ada, tipas juga ada, kalender, minyak goreng, kipas, dan gambar paslon 02, itu di luar kampanye, jadi yang membagikan bukan paslon langsung tapi salah satu warga,” tuturnya.
Kini bukti dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu Demak.
“Bukti di Demak ada minyak goreng, tipas berupa gambar paslon 02, lalu kalender,” ujarnya.
Menurut Aji, dugaan pelanggaran dengan modus serupa juga ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti Banyumas, Pekalongan, dan Pemalang.
“Boyolali, Kabupaten Semarang juga ada, (dugaan pelanggaran) kurang lebih sama,” ujarnya lagi.
Aji berharap, Bawaslu Kabupaten Demak segera memproses laporan terhadap 02 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berkaitan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, yang artinya TNI-Polri, ataupun aparat buruh negara, tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu paslon, itu diancam oleh pidana,” katanya.
Koordinator Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengkonfirmasi adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Dugaan peristiwanya adalah money politik di salah satu Kecamatan di Kabupaten Demak,” kata Kusfitria, di Bawaslu Demak, Selasa Sore.
Kusfitria menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian laporan tersebut, apakah sudah memenuhi diregister dan persyaratan lain.
“Nanti sekiranya ada potensi pelanggaran pidana maka akan dibawa ke meja Gakumdu,” ucapnya. (Hrw)