Bakal Paslon Perseorangan Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa, mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024) malam.
Gugatan tersebut perihal hasil akhir rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan.Â
Dari pantauan dilokasi, Tuntas-Djayendra tiba di Kantor Bawaslu Sukoharjo bersama puluhan pendukungnya sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam pengajuan permohonan gugatan ini, mereka turut menyerahkan ratusan berkas.
Proses penyerahan berkas permohonan gugatan selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Tuntas-Jayendra dinyatakan KPU Sukoharjo tidak lolos dalam kontestasi politik Pilkada Sukoharjo 2024.
Paslon dari jalur perseorangan tersebut tak lolos lantaran jumlah suara dukungan sah masih belum memenuhi syarat minimal dukungan.
“Kita melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Kemarin, karena kita merasa yakin bahwa apa yang kita upayakan itu benar, dan memenuhi syarat. Tapi apa yang diputuskan KPU itu beda, dan kita keberatan, sehingga kita datang ke Bawaslu dengan segala bukti yang kita punya,” kata Tuntas kepada awak media di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8/2024) malam.
Tuntas menjelaskan, langkah yang dia lakukan ini yakni untuk pembelajaran politik dan menegakan demokrasi di Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, semua Parpol Parlemen di Sukoharjo sepakat untuk berkoalisi.
“Ini marak dengan calon yang ingin melawan kotak kosong, berartikan demokrasinya sudah hancur, sudah mati. Kekuasaan itu ada ditangan rakyat, jadi harus ada lawan politik untuk menunjukan di Sukoharjo ini kkhususnya, hidup iklim demokrasinya,” jelasnya.
Menurutnya, jika lawan kotak kosong, maka demokrasi dinilai tidak hidup. Sehingga dengan mudah akan muncul otoriter, oligarki, itu adalah bibit kediktatoran.Â
“Selain itu akan muncul sifat-sifat serakah, dan ingin menguasai. Arti dari pemilu untuk mencari pemimpin akan beda, karena akan muncul pemimpin dan penguasa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tuntas, Indra Tri Angkasa menambahkan, ada 18 bukti yang disampaikan ke Bawaslu Sukoharjo.
Sehingga lantaran banyaknya barang bukti yang diserahkan, semua barang bukti diangkut dengan mobil pickup.
Adapun bukti yang diserahkan diantaranya hardcopy dan sofrcopy, seperti dokumen dukungan baik surat pernyataan hingga video masing-masing pendukung.
“Kita ingin apa yang dinyatakan teman-teman KPU kemarin dengan kita tidak memwnuhi syarat, kita bantah dengan bumti yang lebih besar,” ucap Indra.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra.
Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo.Â
“Kami akan mengadakam rapat pleno, dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon. Lalu kita akan memberikan pemberitahuan kepada bakal calon, sudah lengkap atau belum untuk registrasi,” kata Eko.
Seperti diketahui, syarat minimal dukungan yang ditentukan sejumlah 50.894 dukungan.
Pada Verifikasi Faktual (Verfak) tahap pertama Tuntas-Jayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan.Â
Kemudian pada Verfak perbaikan tahap kedua, mereka mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, yang memenuhi syarat sejumlah 14.748. Dari jumlah itu, hanya 37.643 dukungan yang memenuhi syarat. (DSV)