Jateng

Balap Liar, Polres Jepara Amankan Puluhan Motor

inilahjateng.com (Jepara) – Gerombolan remaja kocar-kacir saat Polres Jepara mendatangi tempat yang diduga akan digelar balap liar.

Polisi mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Jepata, Minggu (19/5/2024) dini hari.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan mayoritas yang terjaring dalam razia balap liar adalah remaja di bawah umur.

“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” ujar dia.

Puluhan kendaraan yang terjaring razia, selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

Dalam penindakan kasus ini, lanjut dia, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.

“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.

Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spektek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya. (NIF)

Baca Juga  Fast Track RSUD Moewardi, Sentuhan Cepat untuk yang Butuh Perhatian Khusus

 

Back to top button