Baliho Curi Start Kampanye di Jepara Ditertibkan

inilahjateng.com (Jepara) – Satpol PP Kabupaten Jepara mulai menertibkan baliho yang termasuk alat peraga kampanye atau APK di Kabupaten Jepara, Rabu (15/11/2023).
Selain Satpol PP, petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara dan lain-lain, menertibkan berbagai alat peraga kampanye di sekitaran area jantung kota Jepara.
Mulai dari perempatan dekat SMAN 1 Jepara, Perempatan Jalan Jenderal Sudirman, jalan arah Pantai Kartini, hingga Jalan A.E Suryani.
Dari pantauan inilahjateng.com, alat peraga yang ditertibkan sudah masuk APK dengan adanya gambar paku coblos. Selain itu, ada pula alat peraga yang berada di area ibadah.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyebut, penertiban ini dilakukan serentak di berbagai kecamatan di Jepara.
“Prinsipnya, Bawaslu hanya mendampingi untuk Satpol PP karena ranah kewenangan sebelum tahapan kampanye itu sebenernya ada di Satpol PP,” ujarnya.
Suji menyebut, alat peraga yang ditertibkan yakni yang sudah mengandung ajakan untuk memilih atau mencoblos.
“Penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan bahwa pelanggarannya adalah alat peraga tersebut sudah mengandung ajakan,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut mnenyasar alat peraga yang mengarah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Ini sebagaimana arahan dari pimpinan bahwa alat peraga yang mengandung ajakan adalah bagian yang harus ditertibkan, karena hari ini masih dalam proses tahapan sosialisasi sehinga yang diperbolehkan adalah hanya pada ranah alat peraga sosialisasi (APS),” terang Suji.
Dirinya mengatakan, dalam penertiban kali ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan karena belum masuk dalam tahapan kampanye.
Sehingga, Bawaslu hanya memberikan arahan mana yang bisa ditertibkan atau tidak.
“Untuk di Kabupaten Jepara kita lakukan serentak bersama teman-teman Satpol PP di wilayah kecamatan masing-masing,” katanya.
Mengenai baliho Capres dan Cawapres, dirinya belum menyinggung penertiban ke ranah itu. Pasalnya, saat ini belum ada arahan untuk penertiban. Sehingga fokus di alat peraga Caleg yang melanggar. (NIF)