
inilahjateng.com, (Jepara) – Memasuki masa kampanye, banyak para calon legsilatif (Caleg) dan calon presiden dan wakil presiden memasang alat peraga kampanye seperti seperti baliho atau. umbul-umbul.
Namun beberapa orang merasa tak nyaman apabila APK yang di pasang berada di depan rumah dan tak berizin.Â
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara pun menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila ada yang memasang APK yang tak berizin.Â
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, untuk aduan dapat dilakukan ke Panitia pengawas pemilu desa/kelurahan (PKD) yang ada di daerah terdekat
“Bisa disampaikan ke Panwas terdekat. Bahasannya adalah aduan keberatan sehingga teman-teman Panwas itu dasarnya adalah aduan itu untuk menyampaikan ke yang punya alat peraga untuk dipindahkan,” katanya.Â
Mengenai aduan yang masuk mengenai keberatan APK di depan rumah, Suji menyebut nantinya Bawaslu akan bersurat ke peserta pemilu yang melanggar.Â
“Bersurat terlebih dahulu kepada peserta oemilu yang melanggar dari sisi pemasangan APK,” ungkap Suji.Â
Selain baliho, stiker kampanye yang tidak berizin pun dapat dilaporkan.Â
“Stiker merupakan bahan kampanye maka kita berpatokannya itu adalah bagian bahan kampanye lainnya termasuk mobil branding pribadi,” katanya.Â
Ia menambahkan, apabila surat tidak dihiraukan, maka pihaknya akan penertiban dengan jajaran Satpol PP dan pengawas kecamatan.Â
Saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan pemetaan mengenai APK yang melanggar di Kabupaten Jepara. (NIF)