Jateng

Balon Udara Liar, Gubernur Jateng Dorong Sanksi Pidana

inilahjateng.com (Semarang) – Warga Jawa Tengah kini harus lebih berhati-hati saat menerbangkan balon udara. Jika dilakukan secara liar dan tanpa aturan, siap-siap berhadapan dengan hukum pidana.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, penerapan sanksi pidana diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penerbangan balon udara liar.

Hal ini disampaikan saat menerima General Manager AirNav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, di ruang kerjanya pada Selasa (18/3/2025).

“Saya menghormati tradisi ini (menerbangkan balon udara). Tapi balon udara liar tidak cukup hanya dengan himbauan saja, harus ada pidana agar ada efek jera. Sebelumnya, sosialisasikan dulu dan edukasi masyarakat agar tak sembarangan karena bisa mencelakakan penerbangan,” ujar Ahmad Luthfi.

Menurut Ahmad Luthfi, peringatan ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, sepanjang tahun 2024, laporan dari AirNav yang bersumber dari pilot pesawat mencatat ada 14 balon udara liar yang terbang di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga  Gus Yasin Resmikan Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Gebog Kudus

Balon-balon ini ditemukan di beberapa wilayah, antara lain:
• Boja (Semarang)
• Weleri (Kendal)
• Kabupaten Pekalongan
• Batang (dengan jumlah terbanyak)

Balon udara sendiri memang telah menjadi tradisi masyarakat di beberapa daerah, seperti Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan.

Bahkan, festival balon udara kerap digelar secara resmi dengan aturan ketat, seperti penggunaan tali untuk membatasi ketinggian terbangnya.

Namun, masalah muncul saat balon udara diterbangkan secara liar, tanpa tali dan dalam kondisi tidak terpantau.

“Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan sendiri. Nerbangkannya pun ndelik (sembunyi) biasanya di sawah. Ini yang kadang tidak terdeteksi,” lanjut Gubernur.

Festival Balon Udara Aman, Tapi Balon Liar Harus Diberantas

Baca Juga  Ribuan Calon Haji Jepara Ikuti Manasik Haji 

Di tahun 2025 ini, Jawa Tengah akan menggelar festival balon udara besar di Pekalongan dan Wonosobo pada awal April.

Acara ini dinilai tidak bermasalah karena ada pengawasan ketat terhadap setiap balon yang diterbangkan.

Namun, balon udara liar tetap menjadi ancaman serius bagi dunia penerbangan, terutama menjelang Lebaran 2025, di mana jumlah penerbangan meningkat drastis untuk melayani arus mudik dan liburan.

Ahmad Luthfi mengibaratkan fenomena balon udara liar ini dengan petasan yang juga menjadi tradisi masyarakat.

Saat masih menjabat sebagai Kapolda Jateng, ia pernah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas petasan secara serius karena sering menimbulkan kerugian, baik kerusakan rumah maupun cedera pada masyarakat.

“Saat terdengar bunyi dor, polisi wajib mencari di mana titiknya, siapa yang menjual, dan dari mana bahan-bahan petasan itu didapatkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggaran Rp 30 Milyar Guna Muluskan Jalan Provinsi di Jepara

Untuk mengatasi permasalahan ini, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menggandeng TNI dan Polri dalam sosialisasi dan edukasi tentang aturan penerbangan balon udara.

Peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat agar memahami risiko serta aturan dalam menerbangkan balon udara.

General Manager AirNav Cabang Semarang, Rita Nurharyanti, menyampaikan pihaknya sudah memverifikasi laporan dari para pilot terkait balon udara liar.

Melalui arahan Gubernur, AirNav berharap langit Jawa Tengah tetap aman untuk penerbangan pesawat.

“Kami juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai standar penerbangan balon udara yang benar. Harapannya, tidak ada lagi balon udara liar yang mengancam keselamatan penerbangan,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan tegas dan sinergi berbagai pihak, diharapkan masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi balon udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. (RED)

Back to top button