
inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan ada satu orang calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Semarang mengundurkan diri sebelum pelantikan.
Nanda, sapaan akrabnya, mengatakan anggota dewan tersebut adalah Bambang Sri Wibowo dari Dapil III yang merupakan kader PDI Perjuangan.
“Iya ada satu orang dari PDI Perjuangan Dapil III yakni Pak Bambang yang mengundurkan diri 2 hari setelah ditetapkan,” kata Nanda, Rabu (29/5/2024).
Nanda mengatakan mekanisme yang ditempuh adalah partai politik yang bersangkutan mengirimkan surat jika yang bersangkutan mengundurkan diri kepada KPU Kota Semarang. Kemudian, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi dan pencermatan data yang dilampirkan oleh Partai Politik.
Selama proses pencermatan data dna klarifikasi, KPU juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Nanti setelah kami cermati dan sudah Oke semuanya maka akan langsung dilakukan penggantian orang (yang jumlah suaranya) dibawahnya,” jelasnya.
Nanda mengatakan pengunduran diri caleg setelah ditetapkan adalah hal yang wajar. Hal ini sama seperti seorang caleg yang telah ditetapkan ternyata sakit atau meninggal dunia maka bisa mengundurkan diri.
“Kasusnya sama seperti jika ada yang meninggal dunia atau ada yang mau maju Pilkada jadi umum saja yang penting sudah ditetapkan sebagai calon terpilih,” tuturnya. (LDY)