Bangunan Liar di Bambankerep akan Dibongkar Setelah Lebaran

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus pendirian bangunan liar yang berdiri diatas fasilitas umum di wilayah RW 03 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan menemui titik terang.
Pasalnya, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah melayangkan surat rekomendasi pembongkaran lima unit kios yang masing-masing seluas 4 x 3,8 meter dan satu area yang direncanakan untuk toko seluas 4 x 15 meter.
Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA Semarang yang merupakan kuasa hukum dari warga setempat yang melaporkan adanya bangunan liar tersebut telah menerima surat rekomendasi bongkar dari Distaru.
“Kami sudah menerima surat rekomendasi bongkar yang dikirim ke kantor kami dan kita tunggu Satpol PP untuk membongkar,” kata Ketua DPC Peradi RBA, Broto Hastono, Kamis (4/4/2024).
Salah satu advokat Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA, Rizky Prasetyo mengatakan, pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan rencana pembangunan jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang.
“Selain itu juga tidak mempunyai ijin persetujuan bangunan gedung,” tuturnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen da Costa membenarkan jika surat rekomendasi bongkar dari Distaru telah sampai di kantor Satpol PP Semarang. Ia mengaku langkah selanjutnya adalah melakukan somasi kepada pemilik bangunan dengan batas waktu satu minggu.
“Rekom bongkar sudah kami terima. Kami akan somasi dulu ke yang bersangkutan nanti setelah Lebaran,” kata Marthen saat dikonfirmasi.
Somasi dilakukan dengan tujuan agar pemilik bangunan sadar dan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri dari yang bersangkutan maka Satpol PP akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran.
“Somasi itu kalau memang tidak dilakukan maka akan kita lakukan pembongkaran sesuai dengan rekomendasi Distaru. Perkiraan bongkar setelah Lebaran,” tandasnya. (LDY)