NasionalJateng

Bank Mandiri Kudus Harus Bayar 5,8 Milyar sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung

inilahjateng.com (Kudus) – Setelah melalui perjuangan panjang sejak Juni 2021, Moch Rofi’i seorang nasabah Bank Mandiri Kudus yang kehilangan dana tabungannya sebesar Rp 5.800.090.000 akhirnya membuahkan hasil.

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022, di putusan bahwa  PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus pada pokoknya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus membayar kerugian yang diderita nasabahnya sebesar Rp 5.800.090.000.

Kuasa Hukum Moch Rofi’i, Musafak mengatakan, pihaknya bersama klienya telah berjuang secara hukum dengan “berdarah-darah” untuk mendapatkan kembali uang tersebut sejak Juni 2021.

Baca Juga  SPPG Pesantren Berperan Strategis Bentuk Masa Depan

“Karena waktu itu upaya mediasi dengan Bank Mandiri Kudus tidak ada titik temu, yang mana bank mandiri tidak mau mengembalikan secara suka rela,” ujar Musafak, Kamis (21/9/2023).

Untuk itu lanjut Musafak, pihaknya melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Kudus dan dalam putusan tingkat pertama sampai tinggkat kasasi di menangkan oleh nasabah Moch Rofi’i.

“Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde), sehingga kami menyurati bank mandiri untuk melaksanan putusan secara sukarela, akan tetapi permintaan klien kami tersebut tidak ada tangapan oleh bank mandiri,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum lainnya Nur Sholikin menambahkan, karena putusan tersebut sudah bersifat eksekutorial, pihaknya memohon kepada ketua Penggadilan Negeri Kudus untuk melakukan aanmaning(peringatan) kepada Bank Mandiri Kudus untuk melaksakan putusan tersebut.

Baca Juga  Festival Dolanan Anak 2025, Lestarikan Permainan Tradisional

Dalam anmaning tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kudus memerintahkan Bank Mandiri Kudus untuk melaksanan putusan terhitung 8 hari sejak 13 September 2023,” tambahnya.

Akan tetapi lanjut Nur Sholikin, dengan waktu yang telah di berikan tersebut, Bank Mandiri Kudus belum melaksanakan putusan membayar kerugian yang di alami oleh kliennya.

Harusnya bank mandiri sebagai BUMN taat hukum, sebagaimana stetment VP Goverment Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D disampaikan pada wartawan yang pada pokoknya “berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti di pihak kami (bank mandiri) sesuai dengan putusan pengadilan”  sehinga kami menagih komitmen tersebut,” tandas Nur Sholikin.

Lebih jauh Nur Sholikin menegaskan disisi lain Ketua Pegadilan Negeri Kudus harus tegas melaksanakan putusan tersebut, karena putusan tersebut adalah produk pengadilan yang harus di laksanakan oleh pengadilan.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Pasuruan Ditahan

“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah pengadilan yang tentunya kepastian hukum,” pungkasnya. (RED)

Back to top button