NasionalJateng

Banyak APK Terpasang di Zona Terlarang, Bawaslu Lakukan Penertiban

inilahjatengs.com (KUDUS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban APK ini dilakukan per tanggal 27 Desember 2023 hingga masa tenang sebelum pemungutan suara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiyawan, menjelaskan penertiban APK ini sudah sesuai kesepakatan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan stakeholder terkait.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban ribuan APk yang melanggar aturan secara serentak di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Bersama satpol PP, hari ini kita melakukan penertiban APK di Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati dulu,” ujar Heru kepada awak media, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga  Diduga Dianiaya di Hotel, Wanita Tewas di RS Kariadi

Dari data yang sudah dihimpun timnya, ia menaksir ada hingga ribuan alat peraga kampanye yang melanggar. Selain bahan dan pemasangan yang melanggar, pihaknya juga menemukan banyak apk yang masih terpasang di zona-zona terlarang.

Meskipun tidak ada masalah, karena dipasang di zona-zona steril tetap kami lakukan penertiban,” akunya.

Zona steril yang dimaksud, kata dia, seperti di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, GOR Kudus, sepanjang jalan Sunan Kudus dan lainnya.

APK yang sudah ditertibkan tidak dikembalikan kepada caleg karena sudah menjadi barang sitaan. Padahal, menurut Heru, ia sudah memberikan tenggat waktu yang lebih lama supaya apk para peserta politik bisa melakukan penertiban secara mandiri.

Baca Juga  Tumpang Tindih Putusan MK soal Pemilu, Begini Kata Anggota Dewan

“Secara keseluruhan belum per kecamatan, namun ditaksir ada ribuan apk yang melanggar,” imbuh Heru.

Pihaknya mengakui, akan melakukan tiga kali penertiban apk selama masa kampanye hingga masa tenang.

“Kemudian masa tenang sebelum pemungutan kita lakukan penertiban lagi,” pungkasnya. (HSA)

Back to top button