Banyak Pelanggaran APK, Pemkot Akan Koordinasi Dengan KPU dan Bawaslu

inilahjateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melihat adanya pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 65 terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Semarang.
Ita, sapaan akrabnya, yang baru saja meninjau lokasi posko netralitas milik Polrestabes Semarang juga mendapat laporan terkait pelanggaran Perwal tersebut.
Namun dalam penindakannya, Pemerintah Kota Semarang tidak bisa menindak sendiri.
Pemkot harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tadi saya meninjau posko netralitas milik Polrestabes. Disana mendapat laporan juga pelanggaran Perwal yang mengatur pemasangan APK. Tapi kami harus koordinasi dengan KPU, karena yang punya wewenang itu KPU, walaupun Perwal itu diterbitkan oleh Pemkot,” kata Ita, sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).
Ita menerangkan jika Bawaslu sudah melakukan monitoring atas pelanggaran Perwal tersebut dan harus segera ditindaklanjuti selama masa kampanye ini.
Nantinya setelah masa kampanye yakni masa tenang selama tiga hari, pemkot bersama Bawaslu juga akan membersihkan semua APK yang masih terpasang.
“Ada evaluasi dari Bawaslu banyak pelanggaran Perwal dan harus diantisipasi sebelum hari tenang,” tuturnya.
Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan pelanggaran Perwal untuk segera dilakukan tindakan.
“Kami fasilitator tapi yang punya kewenangan pelanggaran itu KPU. Besok kita undang KPU dan Bawaslu untuk rapat penertiban yang melanggar dan 3 hari masa tenang baru kita bersihkan,” pungkasnya. (LDY)