
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kedua syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan.
Dari 30.405 syarat dukungan yang diverifikasi faktual kedua, hanya 14.748 yang memenuhi syarat.
Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan digelar di kantor KPU Sukoharjo, Kamis (15/8/2024). Acara tersebut dihadiri jajaran komisioner KPU Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, dan perwakilan tim pemenangan pasangan calon jalur perseorangan, Tuntas-Djayendra.
Hasil rekapitulasi faktual kedua dibacakan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo Bambang Muryanto. Pada proses verfak kedua, pasangan Tuntas-Djayendra mengumpulkan 30.405 orang.
Petugas verifikator lantas melakukan verifikasi dengan menemui satu per satu masyarakat yang memberikan dukungan di setiap desa/kelurahan.
“Hasil rekapitulasi verfak kedua untuk calon jalur perseorangan Pilkada Sukoharjo, dukungan masyarakat yang memenuhi syarat sebanyak 14.748 orang. Sedangkan, dukungan masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebanyak 15.657 orang,” kata Bambang Muryanto, saat membacakan hasil verfak, Kamis (15/8/2024).
Usai acara, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, jumlah dukungan masyarakat yang memenuhi syarat verfak kedua bakal ditambah jumlah dukungan masyarakat yang memenuhi syarat saat verfak satu. Saat proses verfak satu, jumlah dukungan masyarakat yang memenuhi syarat sebanyak sebanyak 22.895 orang.
Padahal, syarat pencalonan jalur perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan masyarakat sebanyak 50.894 orang yang tersebar di tujuh kecamatan.
“Nanti kami akan melakukan pleno Penetapan Syarat Dukungan, apakah pasangan calon jalur perseorangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada 19 Agustus,” terang Syakbani.
Ditempat yang sama, tim pemenangan pasangan Tuntas-Djayendra Sigit Prawoso, menyebut, ada perbedaan hasil rekapitulasi verfak kedua yang dilakukan KPU Sukoharjo dengan tim pemenangan pasangan Tuntas-Djayendra. Sehingga, pasangan Tuntas-Djayendra berencana mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo. (DSV)