JatengNews

Bareskrim Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online di Luar Negeri

inilahjateng.com (Semarang) – Bareskrim Polri  mengaku kesulitan untuk menangkap bandar judi online yang memiliki server pusat di Luar Negeri.

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menjelaskan bahwa rata-rata para bandar tersebut biasanya berada di negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.

“Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan,” ungkapnya dihadapan para awak media di Kantor Kejari Semarang, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, dirinya mengaku akan tetap terus berusaha untuk menangkap bandar-bandar yang ada di negara-negara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan pengambilan tersangka, red notice sudah dilakukan di Kamboja kita ambil,  di Filipina kita ambil, di Malaysia kita ambil,” pungkasnya.

Baca Juga  Tak Cukup Empat Jam, Sekjen PDIP Hasto Bakal Diperiksa KPK Lagi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka atas kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (29/6/2024).

Kesembilan tersangka yang berperan sebagai admin di situ judi o line bernama 1Xbet.com itu masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di Semarang, Jakarta dan Medan.

Selain tersangka, melalui Satgas Judi Online petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 77 rekening dan uang sejumlah Rp. 700 juta. (BDN)

Back to top button