Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

inilahjateng.com (Aceh) – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai menangkap empat warga Aceh yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 dengan barang bukti sabu seberat 135 kilogram yang berasal dari Thailand.

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku ke kota-kota besar, di antaranya Medan dan Jakarta.

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang kini masih buron.

Baca Juga  Hendak Perang Sarung, Belasan Remaja di Gayamsari Diciduk Polisi

“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama. Fredy ini masih sindikasi membuat hubungan kuat di Indonesia,” ujarnya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai pengendali, F berperan sebagai pihak yang menjemput sabu di darat, E sebagai transporter laut, dan M berperan sebagai penjemput sabu di Thailand menggunakan kapal.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh tersangka I di wilayah Lhokseumawe serta Aceh Besar.

Yang bersangkutan memerintahkan tersangka E untuk menjemput paket jenis sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang, Lhoksumawe untuk dibawa ke pinggir pantai.

Baca Juga  Uang Tunai Rp 2,6 Miliar dalam OTT OKU Diamankan KPK

Kemudian, tim gabungan mengejar keberadaan kapal yang membawa sabu dan berhasil mengamankan sampan yang baru saja bersandar di Pantai Ujong Blang.

Dalam penangkapan, tersangka E membawa tujuh karung berisi sabu. Tim kemudian mengamankan I selaku pengendali jaringan dan F yang menjemput sabu.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap kapal dan anak buah kapal (ABK) yang menjemput sabu dari perairan Thailand.

Lalu, pada 8 Februari 2025 dini hari, tersangka M diamankan di Kabupaten Lhoksukon, Aceh Utara, sedangkan satu ABK berinisial K masih dalam pengejaran. (RED)

Back to top button