Jateng

Baru Dilaunching, Pelanggan Premium PDAM Capai 20 Persen

inilahjateng.com (Semarang) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang baru saja melaunching Program Pelanggan Premium yang ditujukan bagi pelanggan seperti hotel dan restoran yang membutuhkan banyak penggunaan air bersih.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Yudi Indardo mengatakan hingga saat ini pelanggan premium yang masuk sudah mencapai 20 persen.

Ia menyebut peningkatan yang cukup signifikan ini berasal dari efek diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2023 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

“Angka pelanggan premium kita bergerak diangka 20 persen, yaitu seperti mal, hotel, pelaku industri karena adanya dampak keluarnya Perwal Kota Semarang tentang Zonasi Bebas Air Tanah,” kata Yudi, Senin (13/11/2023).  

Baca Juga  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Gatak

Dalam Perwal tersebut juga disebutkan jika industri hotel maupun mal yang dibangun di wilayah kritis dan dilewati jaringan PDAM tidak diberikan izin untuk penggunaan air tanah.

Sehingga bisa menggunakan air dari PDAM dan izin pengambilan air bawah tanah (ABT) di Kota Semarang minimal 100 kubik per bulan

“Selebihnya itu, harus punya ijin pengambilan air tanah atau memakai air PDAM,” tuturnya. 

Sementara untuk izin pengambilan air tanah tersebut dikeluarkan oleh Pusat Tata Lingkungan dan Geologi (PTAL) Kementerian ESDM.

Sedangkan sanksi yang diberikan jika masih melanggar akan dijatuhkan oleh pemerintah provinsi.

Yudi mengaku, telah menyurati pihak pengusaha, pengembang perumahan, apartemen untuk memakai air PDAM terutama bagi mereka yang menggunakan lebih dari 100 kubik per bulan. 

Baca Juga  Bulan Bung Karno di Jateng Ditutup, Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pangan dan Energi

“Perumahan kalau dibilang bagus harus punya koneksi saluran PDAM-nya, bahkan kita surati dan layani. Apartemen juga sudah kita surati untuk menjadi pelanggan PDAM, termasuk gedung mal baru ijin pengambilan air tanah di kita karena lokasi dibangun berada di wilayah kita. Bahkan, kalau itu keluar ijin air bawah tanah itu hal yang ilegal,” tandasnya. (LDY)

Back to top button