Hukum & Kriminal

Tak Kapok-kapok, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Solo

Inilahjateng.com (Solo) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo kembali menciduk seorang pengedar sabu di wilayah Manahan.

Pelaku berinisial AC (49), warga Kartasura, diamankan saat berada di pinggir jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Manahan, Senin (21/4/2025).

Saat penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.58 WIB, AC sempat berusaha bersikap tenang, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di saku celananya.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa dan diketahui kembali aktif menjual narkotika. Dua paket sabu dengan berat total 0,76 gram berhasil kami sita,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).

Dari keterangan awal, AC mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MR X yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga  Diduga Korban Tawuran, Mayat Penuh Luka Bacok Ditemukan di Semarang

Selain dua paket sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mendalami jaringan di balik aktivitasnya,” tambah Kompol Edi.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Solo,” tegas Edi. (AKA)

Back to top button