Jateng

Bawa Sabu, Warga Solo Ditangkap Polres Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Seorang pria asal Solo harus berurusan dengan hukum. JP (38) ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar lapangan Kaliancar Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB, anggota berhasil mengamankan JP yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4, 24 gram dari tangan JP.

Baca Juga  Jatirejo Wakili Semarang di Tiga Besar Lomba Kelurahan Jateng 2025

Saat di introgasi petugas, JP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos.

Petugas juga mengamankan 1 Unit SPM Yamaha Mio AD 4144 HH serta 1 unit Handphone merk Vivo V 2029 yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.

“Saat ini JP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terangnya.

Pada penangkapan ini, petugas akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada JP.

Baca Juga  Mahasiswaa USM Gandeng Warga Gemah Ubah Sampah Jadi Cuan Lewat Budi Daya Maggot

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (DSV)

Back to top button