Bawaslu Boyolali Resmi Terima Aduan Ancaman Pencabutan PKH oleh Sekdes Kenteng

inilahjateng.com (Boyolali) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, resmi menerima laporan dugaan ancaman pencabutan PKH oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Wiwik. Laporan tersebut pasca viralnya video yang diunggah dalam akun tiktok @bersamabersinarr.
“Kemarin sudah ada masyarakat yang melapor, setelah itu kami tindaklanjuti dengan penerimaan laporan dugaan pelanggaran,” ucap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo saat dihubungi Senin (18/12/2023).
Kendati demikian, Widodo enggan menyebutkan warga mana yang melapor. Hanya saja saat melaporkan yang bersangkutan membawa dua orang saksi dan video yang viral tersebut.
“Saya belum bisa menyebut siapanya, yang bersangkutan membawa video yang viral itu sama persis yang kami telusuri kemarin dan membawa saksi dua orang,” ujar Widodo.
Meski sudah menerima laporan tersebut, namun laporan itu dinilai belum lengkap terkait formil dan meteriil nya. Sehingga pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapi berkas.
“Hasil kajian kami, penerimaan laporan pertama belum terpenuhi syarat formil dan meteriil sehingga harus dibenahi dulu, setelah terpenuhi baru kita tindaklanjuti,” terangnya.
Diketahui sebelumnya video Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Nogosari, Boyolali, Wiwik viral. Diduga dirinya mengarahkan pemenangan capres Ganjar dengan intimidasi dan ancam mencabut Program Keluarga Harapan (PKH) warga.
Video tersebut diunggah dalam akun tiktok @bersamabersinarr. Dalam video tampak ada beberapa ibu-ibu yang tengah berkumpul dalam suatu pertemuan.
Kemudian salah seorang bernama Wiwik memperingatkan ibu-ibu tersebut dengan memakai bahasa jawa untuk tetap tegak lurus.
“Entuk PKH, entuk beras pendak sasi lho. Angel men to kon tegak lurus. Mbok yo rasah nggolek neko-neko. PKH ne dicabut opo pie, ngomongo nggih, sesuk tak cabut. (Dapat PKH, dapat beras juga setiap bulan. Susah sekali disuruh tegak lurus. Enggak usah cari macem-macem. PKH-nya dicabut apa gimana? Bilang Iya, besok saya cabut,” ujar Wiwik. (DSV)