NasionalJateng

Bawaslu Catat Ada 250 Surat Pengajuan Kampanye di Kota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat sudah ada 250 surat pengajuan pemberitahuan kampanye dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan hingga hari ke 15 masa kampanye yang dimulai sejak 28 November lalu tercatat sekitar 250 surat pengajuan pemberitahuan kampanye.

“Memang dinamikanya cukup padat, artinya jika dihitung 250 itu kan hampir setiap hari ada kegiatan kampanye baik dalam bentuk tatap muka termasuk di akhir pekan ini cukup padat,” beber Arief, Selasa (12/12/2023).

Sejauh ini, lanjutnya, jajaran Bawaslu  sudah memaksimalkan upaya preventif untuk memberikan himbauan kepada peserta pemilu agar tetap mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku.

Baca Juga  Dies Natalis USM, Prof Mahfud: Posisi USM Saat Ini Sangat Baik

“Jajaran kami tidak segan mengingatkan kalau kemudian ada tindakan yang berpotensi melanggar,” tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini sebagai upaya untuk meminalisir adanya potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Selain pengawasan langsung yang dilakukan jajaran Bawaslu, Arief berharap agar masyarakat ikut memantau dan menyampaikan jika ditingkat bawah tercium aroma pelanggaran pada tahapan kampanye.

“Jika ada potensi pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan kepada kami agar kami bisa memusyawarahkan jika memang ada konflik di masyarakat dan jika ada berupa pelanggaran maka bisa kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Sejauh ini, Arief melihat belum menemukan pelanggaran. Namun diakuinya memang sudah ada laporan indikasi yang mengarah pada pelanggaran namun masih dalam tahap kajian oleh Bawaslu.

Baca Juga  SPMB SMP Sragen, Pelayanan Surat Keterangan Jalur Afirmasi di Dinsos Membludak

Dalam penelusurannya, Bawaslu juga melibatkan sentra Gakmundu yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan proses penyelidikan.

“Sementara ini belum bisa kami sampaikan laporan itu karena masih dalam proses pelaporan dari masyarakat,” terangnya. (LDY)

Back to top button