Bawaslu dan Satpol PP Jepara Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye

inilahjateng.com (Jepara) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sudjiantoko sebut akan melakukan penertiban alat peraga kampanye pada 15 November 2023.
Ia menambahkan, alat peraga kampanye bakal ditertibkan oleh Satpol PP usai adanya koordinasi lintas sektor.Â
“Untuk penertiban alat peraga kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2023,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Jepara, Jumat (10/11/2023).
“Kami hari ini juga sudah bersurat kepada pemerintah daerah, meminta kepala daerah untuk mengintruksikan kepada Satpol PP kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Jepara untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye,” lanjutnya.Â
Ia membeberkan, alat peraga yang ditertibkan yakni alat peraga yang sudah mengarah kepada ajakan kampanye.
“Sebagaimana misalnya ada kata ajakan, ayo coblos, mohon doa restu dan dukungan, bahkan terkait gambar simbol paku coblos itu dianggap bagian ajakan,” terangnya. Â
Terhadap alat peraga sosialisasi, lanjut dia, Satpol PP akan melakukan penertiban alat sosialisasi yang penempatan tidak sesuai dengan peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.Â
“Semuanya bukan ranah Bawaslu yang menertibakan karena belum waktunya kampanye,” katanya.Â
Kampanye untuk para calon legislatif dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat itu, Bawaslu sudah memiliki kewenangan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (NIF)Â