Bawaslu Jepara Bekali 30 Relawan Siber untuk Patroli Medsos

inilahjateng.com (Jepara) – Sekitar 30 relawan dibekali materi mengenai UU ITE maupun konten media sosial untuk mereka bisa melaporkan pelanggaran media sosial jelang Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko menerangkan, pembentukan tim relawan untuk patroli siber tersebut terdiri dari pegiat media sosial dan alumni sekolah pengawasan partisipatif serta mereka yang sukarela untuk melakukan patroli siber.Â
Para peserta mendapat materi UU ITE dari Polres Jepara dan konten media sosial serta menangkal hoax dari Diskominfo Jepara.Â
“Harapannya materi yang disampaikan ini menjadi bekal mereka nanti melaksanakan tugas-tugas relawannya mereka di dalam menangani patroli di media,” katanya usai kegiatan pembekalan gugus tugas pengawasan konten internet Bawaslu Kabupaten Jepara, Kamis (30/11/2023) di Eat and Meet, Bandengan, Jepara.Â
Ia menjelaskan, mekanisme kerja relawan patroli siber adalah saat mereka menemui konten yang mengarah pada pelanggaran mengarah pada hal-hal yang tidak sesuai dalam UU ITE, mereka bisa melaporkan kepada pihak terkait seperti Bawaslu, Polres Jepara, ataupun Diskominfo Jepara.Â
Mengenai kerawanan, Suji menyebut kebanyakan bersumber dari WhatsApp grub dan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook dengan pembahasan yang lebih dominan kepada konstentasi presiden.Â
Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kampanye resmi yang ditujukan kepada Bawaslu, namun pihaknya sudah koordinasi dengan Intelkam Polres Jepara. (NIF)Â