NasionalJateng

Bawaslu Jepara Temukan 21 Pelanggaran Pemilu, Ada Dugaan Keterlibatan Petinggi

inilahjateng.com, (Jepara) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara hingga saat ini, mencatat 21 pelanggaran Pemilu 2024, salah satunya keterlibatan petinggi dalam kampanye. 

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyebut, ada temuan di mana petinggi di salah satu desa di Kecamatan Kembang dan Kecamatan Kedung mengarah kepada pelanggaran pidana Pemilu, namun karena belum cukup bukti,akhirnya masuk ke pelanggaran administrasi lainnya. 

“Temuan ada pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaraan pidanan cuman dugaan pidananya belum cukup bukti masih beberapa bukti belum terpenuhi sehingga sentra Gakumdu belum bisa melanjutkan,” kata dia. 

Temuan di Kembang berupa keterlibatan petinggi memberikan bantuan ambulance yang berbentuk branding salah satu parpol. 

Untuk temuan di Kedung, petinggi ikut serta dalam penyebaran bahan kampanye saat bakti sosial. 

Baca Juga  Kakorlantas Tegaskan Polantas Garda Terdepan Pelayanan Publik Era Digital

Sehingga, pelanggaran yang melibatkan 2 petinggi masuk ke UU netraliras oerangkat desa namun tidak bisa ditarik ke UU Pemiilu.

Suji menerangkan, ada 21 pelanggaran dengan rincian, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di 16 Kecamatan di Jepara, kampanye tidak sesuai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan dua pelanggaran administrasi lainnya. 

selain itu, Bawaslu Jepara mendapat laporan terkait pemberian sembako namun tidak ada bukti misal video, tidak ada terlapor, dan tidak terbukti adanya bahan kampanye. 

“Satu laporan di Mlonggo tidam memenuhi unsur formil materiil sehingga tidak bisa kita proses,” ujarnya. (NIF)

Back to top button