
inilahjateng.com (Kendal) – Bawaslu Kendal telah melakukan konfirmasi terhadap Cabup Windu Suko Basuki, Kamis (26/09/2024) malam kemarin, terkait kasus mobil branding dengan gambar pasangan Cabup dan Cawabup Kendal, Windu Suko Basuki dan Nashri yang terparkir di halaman rumah dinas Wakil Bupati Kendal.
“Tadi malam, Kamis (26/09/2024), kami sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan, salah satu Cabup mengenai keberadaan mobil branding yang terparkir dihalaman rumah dinas Wakil Bupati Kendal Kamis (26/09/2024) siang,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Jumat (27/9/2024).
Konfirmasi tersebut dilakukan Bawaslu Kendal, setelah mendapatkan informasi terdapat mobil branding dengan gambar paslon Cabup dan Cawabup yang berada di rumah dinas Wakil Bupati Kendal.
“Ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi jika ada mobil branding dengan gambar salah satu paslon Cagub-Cawagub yang diparkir dihalaman rumdin Wakil Bupati Kendal,” terangnya.
Sementara itu, Hevy belum mau menjelaskan secara rinci namun masih akan dikaji.
“Nanti saja mas, saat ini kami sedang ada acara. Hasil semalam konfirmasi dengan Cabup, Pak Basuki masih kami kaji dulu,” jelasya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui mobil branding dengan gambar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Nashri nampak terparkir di garasi Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal, Kamis (26/09/2024) siang kemarin.
Nampak mobil branding dengan jenis Toyota Hiace nomor polisi B 7777 WSB terparkir dihalaman1 Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal.
Padahal Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang juga Calon Bupati Kendal yang berpasangan dengan Nashri sudah mengajukan cuti kampanye.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 12 september 2024 perihal cuti diluar tanggungan negara, memberikan cuti kepada Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024.
Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, selama cuti kampanye yang bersangkutan dalam hal ini Windu Suko Basuki dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya. (REN)