NasionalJateng

Bawaslu Kendal Mediasi KPU Kendal Dan Paslon Dico-Ali

inilahjateng.com (Kendal) – Bawaslu Kendal, Senin (02/09/2024) kemarin sudah melakukan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin dan telah dinyakatan lengkap.

Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil dan telah diregister dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.

“Kami telah melakukan Rapat pleno bawaslu Senin (02/09/2024) kemarin dan hasilnya kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Selasa (03/09/2024) pagi.

Hevy menjelaskan petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon yakni Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara, Polda Jateng Raih Apresiasi dari Gubernur

Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon pada hari Selasa, (03/09/2024) ini.

“Petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon yakni Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup Senin kemarin kepada pemohon dan termohon yang jadwalnya dimulai hari ini pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Musyawarah mufakat tertutup akan dilaksanakan paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24, Kendal.

Bawaslu juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tetapi jadwal musyawarah terbuka dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Tanda Tangani Perwal Dana Operasional RT Rp 25 Juta/Tahun

“Untuk musyawarah mufakat tertutup dilakukan dua hari dan berkenaan dengan jadwal musyawarah tertutup dan terbuka selama 12 hari kalender ke depan tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah. Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu 12 hari,” tambahnya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan telah menerima surat undangan musyawarah mufakat dari Bawaslu Kendal, Senin (02/09/2024) kemarin.

“Kami pihak KPU Kendal, kemarin Senin (02/09/2024) sudah menerima surat undangan musyawarah mufakat dari Bawaslu Kendal,”kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin saat dihubungi detikjateng, Selasa (02/09/2024).

Khasanudin menjelaskan kesiapannya untuk hadiri dalam musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III di Jakarta

Selain itu, KPU Kendal juga telah berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jawa Tengah terkait gugatan yang dilakukan oleh Bapaslon Dico-Ali.

“KPU Kendal akan hadir dalam musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal dan kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jawa Tengah terkait gugatan dari Paslon Dico-Ali,” pungkasnya. (Ren)

Back to top button