
inilahjateng.com (Kendal) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal telah menertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024.
APK yang ditertibkan merupakan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati Kendal.
“Total APK yang sudah Bawaslu tertibkan jumlahnya 3.924 baik itu APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati Kendal,” kata anggota Bawaslu Kendal, Solikin, saat Konferensi Pers di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (8/11/2024).
APK yang dicopot dari paslon Cagub dan cawagub Jawa Tengah Andika-Hendy sebanyak 427 APK, dari paslon Luthfi-Taj Yasin sebanyak 919 APK.
Sedangkan paslon Cabup dan cawabup Kendal Tika-Benny sebanyak 937 APK, paslon Mirna-Riki sebanyak 495 APK dan dari paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK.
“Rinciannya APK yang dicopot dari paslon Cagub dan cawagub Jawa Tengah Andika-Hendy sebanyak 427 APK, dari paslon Luthfi-Taj Yasin sebanyak 919 APK. Dan untuk paslon Cabup dan cawabup Kendal Tika-Benny sebanyak 937 APK, paslon Mirna-Riki sebanyak 495 APK dan dari paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK” jelasnya.
Solikin menerangkan, sejak dilakukan penertiban APK pada tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November mendatang, seluruh APK harus dicopot.
“Untuk pencopotan mulai tanggal 29 Oktober 2024. Pencopotan APK pada hari tenang itu leading sektornya dari KPU Kendal,” terangnya.
Terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu Kendal mencatat ada dua pelanggaran yang teregistrasi, yakni Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari. Keduanya sudah dikenakan sanksi administratif.
“Hanya sanksi administratif,” tambahnya.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono memgatakan pada masa tenang nanti, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya.
Paslon juga tidak boleh mengunggah konten pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung.
“Kalau ada akun tidak dikenal yang mengunggah konten pada masa tenang, maka itu menjadi tugas Bawaslu untuk menertibkan,” katanya. (Ren)