Jateng

Bawaslu Kendal Tidak Temukan Pelanggaran Dalam Pencalonan Pilkada

inilahjateng.com (Kendal) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah menyelesaikan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dalam Pilkada Kendal 2024. 

Tahapannya pengawasan pelaksanaan oleh KPU Kendal serta pengawasan terhadap bakal paslon Cabup dan Cawabup dan pendukung saat mendaftar di KPU Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa selama proses pengawasan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Dari awal proses tahapan hingga selesai pengambilan nomor urut pasangan calon, kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” kata Hevy pada Selasa (24/09/2024).

Hevy menjelaskan tahapan pengawasan pencalonan dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. 

Baca Juga  Mobil Dinas DPRD Ngawi Kecelakaan, Dua Orang Tewas

“Pengawasannya mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut,” jelasnya.

“Dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan untuk setiap sub tahapan pencalonan, serta menyusun jadwal dan surat tugas pengawasan,” terangnya. 

Dari hasil pengawasan, terdapat empat pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kendal.

Mereka adalah Mirna Annisa-Urike Hidayat yang diusung oleh sepuluh partai politik, Windu Suko Basuki-Nashri yang diusung oleh dua partai politik, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi yang juga diusung oleh dua partai politik, dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang diusung oleh satu partai politik.

Baca Juga  Polda Jateng Potong 808 Ekor Hewan Kurban

Namun, pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan oleh KPU Kendal. 

“Pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang saat itu ditolak oleh KOU Kendal kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024,” tambahnya. 

Permohonan tersebut diregister pada 2 September 2024 dan dilanjutkan dengan musyawarah tertutup pada 3 dan 4 September 2024, yang tidak mencapai kesepakatan.

Bawaslu kemudian melakukan musyawarah terbuka pada tanggal 6, 7, dan 8 September 2024, hingga pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024. 

Pengawasan terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal adalah pada pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Senin, (23/09/2024) kemarin. 

Baca Juga  500 Personel Gabungan Polres Demak Amankan Grebeg Besar

“Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk memastikan tidak ada pihak yang dilarang hadir dalam kegiatan tersebut. Pengawasan terakhir yang dilakukan Bawaslu Kendal saat penetapan dan pengundian nomor urut paslon,” ungkapnya.

Hevy memaparkan terdapat beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan, seperti akses Silonkada yang hanya menampilkan data secara umum, dokumen yang dapat diunduh terbatas pada dokumen persetujuan partai pengusung, serta terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan. 

“Itu hanya permasalahan umum saja soal Silonkada. Terkait temuan dari Bawaslu selama proses tahapan ini tidak ada, karena kami terus melakukan upaya pencegahan,” pungkasnya. (REN)

Back to top button