NasionalJateng

Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Caleg di Angkutan Umum

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penyisiran terhadap angkutan umum yang ditempeli bahan kampanye berupa stiker branding para calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pemasangan bahan kampanye berupa stiker branding caleg di sarana prasarana umum seperti angkutan umum adalah bentuk pelanggaran.

Hal ini sesuai dengan PKPU no 15 tahun 2023 Pasal 70 yang menyangkut sarana prasarana publik. Sehingga pihaknya bersama tim gabungan Dishub dan kepolisian melakukan penyisiran di titik-titik angkutan umum biasa mangkal.

Penertiban ini, lanjut Arief, akan dilakukan selama tiga hari dengan rute-rute yang telah ditentukan melalui rapat koordinasi dengan Dishub.

Baca Juga  Program Pemberdayaan Warga Binaan di Lapas Perempuan Semarang

“Mengingat dalam PKPU Pasal 70, bahan kampanye itu dilarang dipasang salah satunya di sarana prasarana publik sehingga kita memutuskan untuk melakukn penertiban. Rencananya akan dilakukan tiga kali mulai hari ini, besok dan lusa,” kata Arief di sela-sela kegiatan pencopotan stiker caleg di daerah Karangayu, Rabu (17/1/2024).

Pihaknya telah mengidentifikasi ada kurang lebih 75 angkutan umum yang ditempel stiker caleg. Sementara titik fokus penertiban ada di kawasan Pedurungan, Tandang, Johar hingga Karangayu.

“Kalau disetiap perjalanan ketemu maka di hentikan dan dihimbau supir melepas stiker itu. Jadi upaya penertibannya untuk melepas stiker yang terpasang di angkutan umum,” bebernya.

Sementara untuk kendaraan pribadi, diakui Arief hal tersebut tidak masuk dalam aturan di dalam PKPU tahun 2023. Meski demikian pada aturan pemilu tahun 2019, pemasangan bahan kampanye di mobil pribadi masuk dalam larangan.

Baca Juga  Ruang Kelas SDN 3 Kaliombo Jepara Belajar Disekat Triplek

“Mobil pribadi tidak ada aturannya, berbeda dengan pemilu 2019 ada larangan pemasangan branding skala mobil pribadi dan angkutan umum,” tandasnya.

Salah seorang supir angkutan umum, Narto mengaku pasrah saat petugas datang ke mobil angkutan umum yang ia bawa dan kemudian melepas stiker bergambar caleg di kaca belakang mobilnya.

Narto mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 200.000 untuk memasang stiker caleg di kendaraan yang ia bawa. Bahkan pemasangan stiker tersebut harus dilakukan selama dua bulan.

“Dulu dikasih Rp 200 ribu dipasang selama 2 bulan. Lha ini di lepas sama Bawaslu ya udah mau gimana lagi, yang penting bukan saya sendiri yang minta untuk dilepas,” ungkap Narto. (LDY)

Back to top button