Bawaslu Kota Semarang Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Tahapan Daftar Calon Sementara

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat mengatakan pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website dan media sosial KPU Kota Semarang.
“Sehubungan dengan pengumuman DCS tersebut, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan,” kata Sutoto, Sabtu (19/8/2023).
Dikatakannya, posko aduan dibentuk untuk memfasilitasi aduan masyarakat ke Bawaslu Kota Semarang terkait DCS. “Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait DCS selama masa tanggapan masyarakat atas DCS yang berlangsung mulai Agustus 2023 sampai dengan 28 Agustus 2023,” terang dia.
Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon. “Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS,” katanya.
Lebih lanjut, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara. Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang.
“Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” bebernya.
Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jalan Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan.
Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996. (Lia Dina)