Jateng

Bawaslu Kota Semarang Tangani Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung.

Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran dalam periode satu bulan masa kampanye berlangsung.

Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.

“Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran,” kata Arief, Jumat (18/10/2024).

Secara rinci, Arief menyebutkan penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Baca Juga  Semarang Bidik Kota Sehat, Wali Kota: Budaya Hidup Sehat Lebih Penting dari Penghargaan

Perlu diketahui, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti,” jelasnya.

Baca Juga  Untuk Obati Alergi, Wali Kota Respati Bawa Chinese Tea untuk Jokowi

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni 2 Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan.

Arief menjelaskan pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye.

Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, lanjut Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

“Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” tuturnya.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Arief mengatakan jika pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like/suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait.

Dari penelusuran diketahui ASN itu mengakui memberikan tanda like/suka karena tidak sengaja.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN,” jelasnya.

Arief mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial (medsos) dengan tidak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu pada pilkada serentak 2024.

“Jempolmu bisa menjadi harimaumu,” pesannya. (LDY)

 

 

Back to top button