
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di tempat ibadah dan pendidikan bertepatan pada hari Natal 25 Desember 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggan ini berupa penyebaran bahan kampanye berupa kalender yang didalamnya terdapat stiker peserta pemilu.
Bahan kampanye tersebut diletakkan di setiap kendaraan baik roda dua dan roda empat yang ada diparkiran kendaraan.
“Kami menemukan satu temuan, sudah kami register. Temuan hari kemarin 25 Desember saat Hari Natal. Ada pelanggaran bahan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” kata Arief, Selasa (26/12/2023).
Arief mengatakan saat ini Bawaslu tengah memproses temuan tersebut. Setelah itu Bawaslu akan melakukan kajian dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi.
Pasalnya dengan adany bukti dan saksi akan bisa menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ia menyampaikan, dugaan pelanggaran terdiri dari berbagai macam antara lain administrasi, kode etik, peraturan perundangan, atau pelanggaran pidana.
“Kalau hasil kajian kami mengarah dugaan pidana, maka kami akan melibatkan sentra gakkumdu,” tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut Arief, Bawaslu sudah mencatat ada 350 surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang diterima.
Sejauh ini dengan fungsi pencegahan yang dimiliki Bawaslu, menurutnya, potensi pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.
Pengawasan dilakukan sejak sebelum kegiatan kampanye digelar, perugas sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pelaksana kampanye.
“Sejauh ini, sudah terminimalisir potensi pelanggaran,” tandasnya. (LDY)