Bawaslu Kota Semarang Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban atas ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Wali Kota (Perwal).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pihaknya mengerahkan jajarannya bersama stakeholder terkait untuk menertibkan ribuan APK yang tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang.
Penertiban kali ini, ia membagi dalam empat tim untuk menelusuri pelanggaran APK mulai dari Semarang bagian Timur, Barat, Selatan hingga Utara.
“Kita bagi empat tim di beberapa wilayah. Tujuannya mematikan dan menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang melanggar,” kata Arief usai apel penertiban APK di Balai Kota Semarang, Senin (29/1/2024).
Arief menilai APK yang dinilai melanggar di Kota Semarang cukup banyak. Namun memang sanksinya hanya penertiban saja. Hal ini yang membuat Bawaslu dan peserta kampanye “kucing-kucingan”.
“Jadi hari ini ditertibkan, besok sudah terpasang lagi,” bebernya.
Selain menyisir di jalan-jalan protokol Kota Semarang, pihaknya juga meminta kepada Panwas masing-masing Kecamatan untuk melakukan penertiban di wilayah mereka masing-masing.
“Selain penertiban di tingkat kota juga ada penertiban di tingkat Kecamatan. Serentak 16 Kecamatan juga melakukan penertiban,” jelasnya.
Penertiban juga akan dilakukan pada masa tenang kampanye jelang pencoblosan.
Pada masa tenang, penertiban dilakukan sekaligus pembersihan wilayah dari segala bentuk APK.
Diakui Arief, jelang masa pencoblosan semakin banyak APK yang terpasang dan melanggar aturan.
Terlebih setelah ada kampanye rapat umum, semakin banyak APK yang terpasang.
Meski demikian, memang ada aturan pemasangan APK saat kampanye rapat umum, namun hanya disekitar lokasi kampanye dan setelah itu harus segea dibersihkan.
“Ini sudah mendekati hari H tinggal 15 hari ini dan pastinya banyak peserta pemilu yang memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye salah satunya dengan pemasangan APK,” tuturnya.
“Pelanggarannya terkait dengan pemasangan yang melanggar Perwal misalnya terpasang tidak secara mandiri , dipaku, berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadah,” tandasnya. (LDY)