NasionalJateng

Bawaslu Purworejo Temukan Pelanggaran Pemilu Berupa Video Anak di Bawah Umur Kampanye Caleg

inilahjateng.com (Purworejo) –  Bawaslu Kabupaten Purworejo, menemukan adanya pelanggaran Pemilu berupa konten video anak berseragam sekolah yang mengajak untuk memilih salah satu Caleg.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, menjelaskan bahwa temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.

“Lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo,” kata Purnomosidi, Kamis (14/12/2023).

Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi. @kangabdullah72.

“Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg,” lanjut Purnomosidi.

Baca Juga  Polres Demak Gelar Bakti Religi Dengan Bersih Bersih Masjid

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo, salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6, Loano, Bener, Gebang yakni MA.

“Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik-tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 K, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta”, pungkas Purnomosidi. (Hrw)

Back to top button