Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 13 Lamper Tengah
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberikan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 13 Lamper Tengah Kecamatan Selatan kepada KPU Kota Semarang.
Rekomendasi PSU ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman karena pihaknya melihat adanya temuan satu orang pemilih mendapatkan dua surat suara.
Temuan ini dideteksi pada saat rekapitulasi di tingkat TPS yang kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
“Di tingkat kecamatan juga kami sampaikan rekomendasi ke PPK dan bahkan PPK belum membalas rekomendasi kami, tapi rekapitulasi tetap ditetapkan,” kata Arief disela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota hari kedua di Hotel Haris Semarang, Kamis (5/12/2024).
Arief mengatakan pihaknya telah melakukan kajian secara internal atas temuan peralihan satu surat suara tidak sah yang dimasukan ke dalam surat suara rusak.
Ia mengatakan jika hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran administratif terkait dengan tata cara prosedur yang dilaksanakan penyelenggara teknis dalam hal rekapitulasi.
“Dari hal tersebut kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada 7 KPPS, 5 PPK dan 2 orang KPU kota semarang. Dari hasil klarifikasi, KPU menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menggeser atau mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak. Lalu kami berikan rekomendasi kepada KPU tersebut,”bebernya.
Arief menegaskan dari hasil rekomendasi tersebut semata-mata untuk proses dan hasil yang dilakukan penyelenggara khususnya pada Pilkada ini dinyatakan Legitimate atau bisa diterima dan diakui oleh masyarakat.
“Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat 2 surat suara jadi apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan termasuk asas keadilan. Nantinya justru bisa timbul masalah baru jika dibiarkan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak menyoroti masalah subjek yang sesuai aturan PKPU baru bisa melakukan PSU jika ada lebih dari satu orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara.
Namun faktanya, Arief menyebut ada ketidakadilan bahwa ada pemilih yang mendapatkan lebih dari satu surat suara dan digunakan serta masuk dalam kotak suara.
“Tapi KPU mengambil langkah untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi kami bahkan kami minta dilakukan skorsing karena kami butuh melakukan rapat internal menyikapi adanya keberatan atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tapi diabaikan,” tuturnya.
Pihaknya mendorong agar pelanggaran administratif ini bisa diakomodir dan bisa diselesaikan.
“Upaya penyelesaian pelanggaran administratif itu hal yang harus didahulukan sebelum berdampak pada masalah lain salah satunya pidana yakni upaya terakhir yang bisa dilakukan apabila upaya sebelumnya diabaikan,” tandasnya. (LDY)