NasionalJateng

Bawaslu RI Apresiasi Kesigapan Bawaslu Kota Semarang Selesaikan Masalah

inilahjateng.com (Semarang) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Totok Hariyono melakukan sidak sarana prasarana (Sarpras) ruang sidang guna memastikan kesigapan Bawaslu Kota Semarang bila terjadi sengketa proses.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut melakukan cek ruangan mulai dari ruangan kerja sekretariat sampai ruang sidang yang difungsikan menyelesaikan sengketa proses maupun penanganan pelanggaran administrasi melalui sidang adjudikasi dan hal ini dilakukan guna memastikan segala kesiapan jajaran pengawas di daerah dan antisipatif disetiap tahapan Pemilu 2024.

Totok mengatakan salah satu yang penting diperhatikan dalam mengawal tahapan Pemilu adalah kesiapan sarana dan prasarana persidangan. Ia menilai adanya potensi sengketa maupun pelanggaran yang nantinya berujung dilakukan persidangan di Bawaslu. Oleh karena itu, dia mengatakan pentingnya memperhatikan sarana dan prasarana persidangan.

Baca Juga  3 Siswa SMP Tertemper Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

“Kita ini lembaga penegak hukum, sehingga sudah sepantasnya kesiapan sarana prasarana sidang dimaksimalkan maka yang masih kurang-kurang agar segera dilengkapi karna potensi sengketa bisa saja terjadi mengingat bulan depan penetapan DCT,” kata Totok, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut, Totok mengapresiasi kerja kompak Bawaslu Kota Semarang yang telah sigap dalam mengawal tahapan Pemilu hingga saat ini. Dia juga menyampaikan bahwa tahapan kedepan akan semakin menyita waktu dan tenaga. Dengan demikian, tidak hanya ketangkasan kerja yang diperhatikan tetapi kesehatan juga wajib dijaga.

“Kampanye tinggal menghitung waktu, siapkan strategi taktis untuk menangkal politik uang dan pelanggaran pemilu yang akan merusak demokrasi”, jelasnya.

Selain itu, Totok menambahkan agar Pengawas Pemilu tidak melupakan koridor hukum dan aturan yang berlaku saat melakukan pengawasan. Pihaknya meminta setiap pimpinan hingga staf untuk paham dan melakukan diskusi terkait produk hukum yang ada. (LDY)
Back to top button