Bawaslu Semarag Bakal Tertibkan Peserta Kampanye Tidak Lengkapi STTP

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan tertibkan peserta kampanye, jika tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, para peserta kampanye Pemilu diharapkan untuk membekali STTP, itu menjadi salah satu prosedur yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan kampanye.
“Secara keseluruhan kami sudah berkoordinasi dengan KPU termasuk dengan kepolisian terutama, peserta Pemilu dalam hal melakukan kampanye harus membekali surat tanda trima pemberitahuan atau STTP,” katanya usai menghadiri acara silaturahmi Forkopimda dengan peserta Pemilu 2024 di Balaikota Semarang, Senin (27/11/2023).
Arief menjelaskan, diterbitkannya STTP melalui laporan ke pihak kepoliasian.
“Surat pemberitahuan ini, prosedurnya peserta Pemilu mengajukan atau memberikan informasi kepada kepolisian, dari kepolisian nanti akan mengeluarkan STTP,” paparnya.
Lanjutnya, jika ditemukan aktivitas kampanye yang tidak melengkapi dengan STTP, Bawaslu akan memberhentikan sementara hingga STTP didapatkan.
“Kalo kemudian STTP itu sudah ada, maka peserta Pemilu bisa melakukan aktivitas kampanye, kalo ditemukan ada kegiatan kampanye tidak dibekali STTP, nanti kita himbau untuk diberhentikan terlebih dahulu, sampai dengan STTP dimiliki atau sudah didapatkan,” terangnya.
Lebih lanjut, masa tahapan kampanye terdiri dari 75 hari, yang masing – masing harinya terbagi dari beberapa kegiatan.
“Ditahapan kampanye yang 75 hari ini kan ada pembagian, ada yang dia diatur 21 hari, 21 hari ini ruang lingkupnya rapat umum, kemudian kampanye di media televisi maupun elektronik, 21 satu hari itu akan berbeda dengan total 75 hari,” bebernya. (AHP)Â