Bawaslu Sukoharjo akan Tindak Tegas Jika Daftar Afiliasi Pilihan Pemilu ASN Terbukti

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bakal mengambil langkah tegas jika unggahan lembar daftar afiliasi pilihan Pemilu aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukoharjo di media sosial (medsos) terbukti.
“Nanti jika sudah mendapatkan kejelasan akan kita kaji di Bawaslu Kabupaten, kemudian mengambil langkah dengan memanggil personel yang ada di dalamnya, nama-nama siapa yang ada didalam unggahan itu,” ucap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, Sabtu (18/11/2023).
Pemanggilan tersebut yakni memastikan apakah benar informasi tersebut. Sehingga jika benar, maka Bawaslu Sukoharjo juga akan melakukan pemanggilan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.
Dalam unggahan akun @PartaiSocmed pada Kamis (16/11/2023) menyertakan tangkap layar daftar nama pegawai, alamat, hingga perolehan suara.
Dari tangkap layar tersebut tercantum nama-nama diduga pegawai SDN Krajan 01 Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.Â
“Langkah-langkah ini baru penelusuran yang diunggah, kalau nanti terbukti kita lakukan tindakan sesuai UU yang berlaku, kalau nanti terbukti ASN yang melakukan tindakan ikut serta kampanye tentu kita sesuaikan dengan UU ASN dan kalau sesuai kita teruskan ke KASN,” terang Eko.
Eko mengaku, jauh sebelum ditetapkannya DCT, Bawaslu Sukoharjo sudah melakukan himbauan. Eko juga menegaskan, bahwa Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara melekat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
“Kita sebenarnya sudah melakukan himbauan kepada pemda agar ASN netral, kita juga sudah melakukan himbauan ke Parpol untuk menyesuaikan aturan yang berlaku karena ini belum tahapan kampanye diharapkan parpol tidak melakukan kampanye,” tandasnya. (DSV)