Bawaslu Sukoharjo Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Grogol

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo dalami dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa.
Yang bersangkutan merupakan seorang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sebuah desa di wilayah Kecamatan Grogol.Â
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. Dimana perangkat desa tersebut diduga kuat melakukan kampanye.
“Saat ini tahap penelusuran. Dugaan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280,” kata Rochmad Basuki, Rabu (10/1/2024).Â
Meski saat ini masuk pada tahap penelusuran, namun pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni video dan foto saat BPD tersebut hadir dalam kampanye.
“Kalau klarifikasi belum, tetapi sudah kita lakukan penelusuran dengan investigasi, barang bukti video dan foto, dan akan kita kaji terlebih dahulu terkait keterpenuhan pasal,” terangnya.Â
Dijelaskan Rochmad, dalam pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan DesaÂ
“Sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tandasnya. (DSV)