Jateng

Bawaslu Sukoharjo Nyatakan Laporan Pencatutan Foto Dandim Tak Penuhi Syarat Formil Pelanggaran Pemilu

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah menerima laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres.

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil pelanggaran Pemilu 2024.

“Kami tetap berpegang pada Peraturan Bawaslu bahwa untuk memenuhi syarat formil, salah satunya adalah pelapor harus mempunyai hak pilih. Nah, dalam hal ini Pak Dandim kan tidak mempunyai hak pilih, sehingga secara formal (laporan) itu gugur,” kata ucap Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Rabu (17/1/2024).

Meskipun begitu, Bawaslu Sukoharjo akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini sesuai kewenangan dari sisi dugaan pelanggaran pemilu tentang materi APK capres-cawapres yang memuat foto Dandim Sukoharjo tersebut.

Baca Juga  UNDIP Lantik 316 PNS dan 10 Pejabat Baru, Rektor Tekankan Kolaborasi Global

“Laporan dari Pak Dandim itu menjadi dasar bagi kami sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, yaitu mencari tambahan bukti-bukti baru,” terang Rochmad.

Penelusuran APK yang mencatut foto Dandim Sukoharjo tersebut berukuran 2 x 1 meter itu, dilakukan Bawaslu melibatkan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dimana ada kepolisian dan kejaksaan.

“Intinya, Bawaslu menerima semua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, tak terkecuali dari Pak Dandim. Bahwa apakah (laporan) itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, nanti kami jadikan sebagai informasi awal dalam melakukan penelusuran lebih lanjut agar persoalannya menjadi lebih jelas,” kata Rochmad.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Dandim Sukoharjo diduga menjadi korban kampanye hitam (black campaign).

Baca Juga  84 Persen Warga Semarang Sudah Tercover UHC

Dalam laporannya pada, Kamis (11/1/2024), Dandim menyatakan foto dan namanya dicetak di media MMT APK salah satu pasangan capres-cawapres oleh pihak tertentu.

APK itu menjadi temuan Bawaslu Sukoharjo setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Sedikitnya ada tiga APK yang memuat foto Dandim ditemukan Bawaslu terpasang di tengah sawah, yaitu dua di wilayah Kecamatan Bendosari dan satu di wilayah Kecamatan Sukoharjo. (DSV)

Back to top button