Bawaslu Sukoharjo Tangani Money Politic dan Pengerahan Kades

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kontestasi politik Pilkada 2024 di Kabupaten Sukoharjo semakin memanas.
Perkara yang menyeret Camat dan sejumlah Kepada Desa di Kecamatan Grogol serta Calon Bupati Sukoharjo itu kini telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengonfirmasi pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Laporan tersebut menuding adanya pelanggaran politik uang sebesar Rp68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah pada 25 Oktober 2024.
Enam orang dilaporkan terkait dugaan ini, termasuk empat kepala desa di Sukoharjo (Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan, dan Parangjoro), Camat Grogol, serta calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Laporan ini menjadi sorotan karena menuduh adanya keterlibatan aparat pemerintahan dalam upaya mendukung pasangan calon tertentu dengan menyalahgunakan fasilitas negara.
“Karena ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi, maka kewajiban kami adalah menindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Kami sudah meregistrasi perkara ini dan akan segera memulai proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rochmad Basuki, Selasa (5/11/2024).
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Andika-Hendi di Sukoharjo, Nurjayanto, membantah keras semua tudingan.
Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial hanyalah fitnah yang bertujuan menjatuhkan nama baik pasangan Andika-Hendi serta para pejabat yang dilaporkan.
“Kami sudah melakukan investigasi internal dan meminta keterangan dari Camat Grogol dan pihak lain yang terlibat. Berdasarkan hasil tersebut, kami dapat pastikan tidak ada kampanye menggunakan fasilitas milik pemerintah, apalagi praktik politik uang. Sosialisasi di Gedung Berdikari, Telukan, Grogol adalah acara resmi dari dinas terkait pemerintahan, bukan kampanye,” tegas Nurjayanto.
Ia juga mengklarifikasi tudingan calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani, hadir dalam acara tersebut dan mengajak hadirin untuk mendukung pasangan Andika-Hendi.
Nurjayanto menilai, rekaman yang beredar merupakan manipulasi digital yang disengaja.
“Bu Etik tidak pernah hadir dalam acara itu, apalagi sampai mengajak untuk memilih. Video yang tersebar adalah hasil suntingan yang bertujuan mendiskreditkan pasangan Andika-Hendi,” ucapnya.
Saat ini, Bawaslu Sukoharjo tengah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini memancing perhatian publik karena menyorot dugaan pelanggaran oleh aparatur negara dan calon kepala daerah dalam kontestasi politik. (DSV)