Jateng

Bawaslu Temukan ASN Ikut Kampanye Paslon Pilwalkot

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam masa pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pelanggaran tersebut adalah ditemukannya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menghadiri acara kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Arief, pihaknya sedang memproses temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya baru saja melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Saat ini kami sedang berproses adanya ASN yang mengikuti kegiatan kampanye. Hari ini baru saja dilakukan proses klarifikasi,” kata Arief di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga  Penyerang Polisi di Kendal, Positif Narkoba

Arief membeberkan, saat diklarifikasi yang bersangkutan mengakui jika dirinya memang menghadiri kegiatan kampanye tersebut.

Namun yang bersangkutan berdalih hanya mengantarkan istri ke acara kampanye tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui hadir dalam kampanye. Klarifikasi awal  yang bersangkutan bilang karena mengantarkan istri,” bebernya.

Namun, Arief menegaskan, apapun alasan dari ASN tersebut tetap masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang harus bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada.

“Jadi apapun itu kalau yang bersangkutan sebagai ASN kami berharap sebaiknya menghindari karena yang diukur terkait netralitas ASN ini adalah ASN yang tidak bisa menghindari konflik kepentingan. Tahapan kampanye ini masuk salah satu sanksi hukum berat. Kalau sebelum kampanye masih masuk sanksi ringan,” paparnya.

Baca Juga  Satlantas Solo Tegaskan Pelanggar Dimensi Terancam Pidana

Lebih lanjut, Arief menjelaskan untuk tahap selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian atas hasil klarifikasi yang kemudian hasil kajian akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 di Yogyakarta.

“Dari BKN jika dirasa cukup biasanya tidak perlu klarifikasi ulang tinggal BKN meneruskan rekomendasi kami kepada Pemkot, dari Pemkot yang akan menerapkan sanksi tapi biasanya BKN sudah menyertakan sanksi apa dan harus dipatuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini wali kota semarang untuk dijatuhkan kepada ASN yang melanggar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang juga telah menemukan pelanggaran netralitas ASN berupa memberikan tanda like (suka) pada postingan salah satu akun paslon.

Baca Juga  Wisuda UMS Gunakan Teknologi AI

Dalam pengawasan media sosial pihaknya membentuk tim termasuk juga merespon informasi yang masuk di media sosial Bawaslu.

Selama ini beberapa temuan termasuk ASN yang melakukan like juga bersumber dari laporan masyarakat melalui media sosial Bawaslu. (LDY)

Back to top button