
inilahjateng.com (Kendal) – Selama satu bulan terakhir, Bawaslu Kendal melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan 2024 yakni dengan melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal.
Metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal dengan cara metode melekat dan uji petik.
Pengawasan melekat, yaitu pengawas pemilu melakukan pengawasan langsung dengan melaksanakan Coklit door to door ke rumah pemilih.
“Kami satu bulan ini sudah melakukan pengawasan terhadap proses Coklit, ada dua metode yakni metode melekat dan uji petik. Metode melekat melakukan pengawasan secara langsung, coklit door to door. Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Senin (05/08/2024).
Ketua Bawaslu menjelaskan pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit.
Sementara uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Uji petik dilakukan sejak hari ke 4 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa Coklit.
“Pengawasan melekat sudah dilakukan sejak awal hingga akhir masa coklit dan kalau metode uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit,” jelasnya.
Hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitaian (Coklit) dilakukan secara uji petik kepada 41.023 Kepala Keluarga, ditemukan juga ada dua petugas yang tidak melaksanakan coklit secara langsung.
Tidak hanya itu ditemukan juga 3.239 pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdata dan anggota TNI-Polri masuk data pemilih.
“Pengawasan dilakukan dengan uji petik kepada 41.023 Kepala Keluarga (KK) oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat PKD dan ditemukan juga ada dua petugas yang tidak melaksanakan coklit secara langsung.
Saat coklit juga ditemukan sebanyak 3.239 pemilih yang sudah meninggal dan anggota TNI-Polri yang masuk daftar pemilih,” terangnya.
Hevy menambahkan, dalam pengawasan di 20 Kecamatan, 286 desa, 1.612 TPS di Kabupaten Kendal.
Ditemukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut, diantaranya empat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan dua belas KK sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.
“Pengawasannya di 20 kecamatan, 286 desa dan 1.612 TPS, selain itu ada 12 KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan 4 KK belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker,” tambahnya.
Seluruh hasil temuan dari petugas telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dan disarankan untuk dilakukan perbaikan secara lisan maupun tertulis.
“Seluruh temuan tersebut sudah kami koordinasikan dan saran kami ya dilakukan perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada jajaran KPU Kendal,” ujarnya.
Sementara itu menurut Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi mengatakan, pihaknya sudah menuangkan hasil dalam form pencegahan Desa dan Kecamatan selama Coklit sejumlah 7665.
Untuk form A, form pengawasan Desa dan Kecamatan Selama Coklit sejumlah 2102 dan saran perbaikan sejumlah 15 serta surat imbauan sejumlah 20.
“Secara keseluruhan, kami sudah tuangkan hasil dalam form pencegahan Desa dan Kecamatan.
Untuk form A, form pengawasan Desa dan Kecamatan Selama Coklit sejumlah 2102 dan saran perbaikan sejumlah 15 serta surat imbauan sejumlah 20,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Kendal akan terus melakukan pencegahan selama proses pelaksanaan tahapan Coklit dengan aktif bersosialisasi dan memaksimalkan posko aduan “Kawal Hak Pilih” yang telah dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024 lalu melalui video pendek dan flayer di media sosial.
“Bawaslu Kabupaten Kendal juga aktif membuat video pendek dan flayer di media social baik facebook maupun Instagram untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani hak konstitusional sebagai warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Kami juga akan maksimalkan posko aduan Kawal Hak Pilih,” pungkasnya. (Ren)