Bawaslu Tetapkan 21 TPS di Sragen Indikator Rawan

inilahjateng.com (Sragen) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen tetapkan 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sragen TPS dengan indikator rawan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menyampaikan pemetaan TPS rawan dilakukan di internal Bawaslu.
Pemetaan tersebut untuk membekali Pengawas TPS (PTPS) dalam bertugas agar lebih jeli saat berada di lapangan.
Budhi sapaan akrabnya mengatakan 21 jenis TPS rawan berdasarkan indikator-indikator yang ditemukan berdasarkan pengalaman saat Pemilu 2024.
Selain itu juga berdasarkan aduan atau pelaporan yang masuk ke Bawaslu selama tahapan Pilkada Sragen 2024.
Pertama ialah TPS yang terdaftar pemilih disabilitas yang masuk dalam DPT, ada 520 TPS.
Kedua TPS yang terdapat pemilih DPT, tetapi tidak memenuhi syarat atau TMS disebabkan karena meninggal dunia dan alih status menjadi TNI/Polri ada 390 TPS.
Ketiga TPS yang terdapat pemilih pindahan di DPTb ada 385 TPS.
Selanjutnya TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas ada 186 PPS.
Kelima TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT (DPK) ada 35 TPS.
Keenam TPS di dekat wilayah kerja atau pabrik ada 14 TPS.
Lalu TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, contoh banjir, tanah longsor, ataupun gempa ada 12 TPS. Berada di Sidoharjo, Sragen, Sukodono dan Tanon.
Kedelapan TPS yang ada riwayat kekurangan atau kelebihan dan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu 2024 ada 11 TPS.
Lalu TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu ada 10 TPS. Berada di Masaran, Sidoharjo, Sukodono, Kalijambe dan Sragen.
TPS yang terdapat kendala jaringan internet atau area blank spot ada 8 TPS. Berada di Mondokan, Sukodono, Kalijambe, Masaran dan Sambirejo.
TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan ada 7 TPS. Berada di Karangmalang, Sukodono, Ngrampal, Sragen dan Gemolong.
TPS di dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih ada 5 TPS.
TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye calon ada 5 TPS. Di Gemolong, Masaran, Karangmalang dan Tanon.
Lalu TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lain yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye ada 4 TPS.
TPS sulit dijangkau secara geografis dan cuaca ada 2 TPS. Di Sambungmacan dan Gemolong.
TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di Sidoharjo dan Jenar.
TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 1 berada di Karangmalang.
TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara h-1 ada 1 di Tanon.
Selanjutnya TPS lokasi khusus ad 1 di Lapas Kelas IIA.
TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon ada satu di Sragen.
Terakhir TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa yang melakukan tindakan kegiatan yang menguntungkan calon. Terkait pelaporan ada di Tanon dan Masaran. (MPM)