
inilahjateng.com (Semarang) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang melakukan sidak ke sebuah rumah produksi mie yang mengandung formalin di wilayah Pandean Lamper Gayamsari pada Selasa (30/7/2024).
Saat mendatangi lokasi, petugas mengambil sejumlah sample mulai dari mi, tepung, hingga air yang digunakan disana dan melakukan uji dan dimasukkan ke tabung reaksi dan hasilnya mie tersebut mengandung formalin.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menjelaskan bahwa produsen mie mengandung formalin itu terungkap dari penelusuran tim dan juga inovasi pelayanan publik Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (GUMREGAH).
“Salah satu hasil pemantauan ada mi dari penjual mi ayam yang mengandung formalin. Kemudian dilakukan penelusuran. Ada tim pengawasan badan pangan terpadu bersama Puskesmas dan Satpol PP, diperoleh dari produsen di kawasan Lamper ini,” ungkapnya di lokasi pada Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa selain ditemukan kandungan formalin, ternyata rumah produksi itu juga belum memiliki izin industri rumah tangga.
“Menurut yang bersangkutan ini tdk mengetahui mengandung formalin tidak. Dia beli untuk produksinya. Oleh sebab itu, kami juga memberikan edikasi dan peringatan,” tandasnya.
Atas temuan itu, pemilik diminta untuk membuat pernyataan bermaterai untuk tidak menggunakan bahan berformalin.
“Ini pembinaan dan administrasi. Kita nanti minta keterangan pemilik terkait sumber bahan baku apakah ada unsur kesengajaan,” pungkasnya. (BDN)