
inilahjateng.com (Semarang) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2024 berhasil menyita 87,6 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Akhmad Rofiq mengatakan atas sitaan itu, pendapatan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan tersebut mencapai lebih dari Rp83 miliar.
“Kita sampaikan angka penindakan kita sampai dengan hari ini di jumlah sekitar 87 juta batang, tepatnya 87,6 juta batang. Ini angka cukup besar karena tahun kemarin itu sekitar 90 juta (batang) setahun,” ungkapnya di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY di Semarang pada Rabu (9/10/2024).
Dirinya menyebut jika dikonversikan, nilai 87,6 juta batang rokok itu mencapai Rp122,29 miliar.
“Pendapatan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp83,62 miliar,” katanya.
Rofiq menambahkan hingga akhir tahun, Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah-pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita harapkan penindakan sampai akhir tahun ini sampai 100 jutaan (batang),” ucapnya.
Disisi lain, dirinya juga memaparkan l tentang ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak ada pita cukai pada bungkusnya, gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asil, menggunakan pita cukai bekas pakai dengan ciri sudah berkerut, sobek, atau kusut.
Selain itu, terdapat ciri umum lainnya, seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok atau kota produksi, merek mirip rokok resmi, dan dijual dengan harga murah. (BDN)