Bea Cukai Kudus Amankan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Kudus) – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, tim Macan Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan pertama dan mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 4 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 4 buah alat pemanas.
Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp247.586.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp169.689.406,-.
Beberapa saat kemudian, tim menemukan lokasi bangunan kedua dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 6 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu DALILL FINE CUT FILTER dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp455.314.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312.060.606,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyatakan, penindakan ini sebagai salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Tidak henti-hentinya kami sampaikan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Rini, Sabtu (4/11/2023).
Pihaknya juga menyarankan bahwa pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal.
“Alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” imbuhnya.
Diinformasikan, seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HSA)