Bea Cukai Musnahkan 13,9 Juta Batang Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) memusnahkan 13,9 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, Rabu (25/6/2025).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Imik Eko Putro menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kuat untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha.
Dirinya juga menyebut, pemusnahan ini merupakan hasil dari 42 kali penindakan yang dilakukan sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686,20 liter MMEA tanpa pita cukai.
“Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal,” ungkapnya di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.
Dari barang yang dimusnahkan tersebut, lanjutnya, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar, yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.
Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, turut dimusnahkan juga BKC ilegal yang merupakan barang eksekusi dari empat perkara tindak pidana di bidang Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelimpahan dari penyidikan Bea Cukai Jateng DIY dan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Para pelaku telah dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan, dengan hukuman penjara bervariasi antara satu tahun empat bulan hingga dua tahun sepuluh bulan.
Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui penghancuran (shredder) dan kemudian dibakar di tungku pabrik PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, Cirebon.
Secara statistika, penindakan di bidang cukai hingga bulan Juni 2025 ini meningkat signifikan daripada tahun sebelumnya.
Data penindakan tahun 2024 atas rokok ilegal pada bulan yang sama adalah sebanyak 50,27 juta batang, sedangkan untuk tahun ini sebanyak 69,7 juta batang.
Kenaikan signifikan ini dimungkinkan terjadi selain karena peningkatan usaha pemberantasan rokok ilegal yang semakin masif dilaksanakan oleh Bea Cukai dengan dukungan berbagai instansi lainnya, juga menunjukkan akibat dari menurunnya daya beli masyarakat serta kenaikan cukai menimbulkan peningkatan peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah mencegah rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya beredar di masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal agar terjadi persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.
Bea Cukai Jateng DIY juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan publik. (BDN)