
inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25,1 juta batang rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut untuk menjalankan fungsi, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.
Dirinya mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang.
“Adapun rincian BMMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusya dibayar sebesar Rp16,84 Miliar.
“Nantinya, pemusnahan keseluruhan akan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” katanya.
Dirinya juga menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.
Dengan adanya hal itu, Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kami mengapresiasi terhadap seluruh jajaran terhadap dukungan serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik dalam bentuk pemberian informasi, operasi bersama, serta dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan,” pungkasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (BDN)