Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) terus memperketat pengawasan distribusi rokok ilegal di Jawa Tengah guna menjaga stabilitas industri rokok legal dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Imik Eko Putro menegaskan upaya ini bukan hanya untuk penindakan, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan usaha yang sah.
“Perusahaan di Jawa Tengah, sekarang ini kita jaga. Jangan sampai industri rokok di sini kehilangan kepastian. Maka kita pastikan tidak ada produk-produk ilegal asal Jawa Tengah yang beredar di sini,” tegasnya usai memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (25/6/2025).
Dalam praktiknya, lanjutnya, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mobil pribadi, kendaraan niaga, hingga mobil berpendingin. Peran pelaku pun beragam dari sopir pengangkut, pemilik barang, hingga pihak pabrik.
“Kalau alurnya bisa utuh, bisa sampai ke pemilik dan pabrik. Tapi memang tidak selalu bisa ditelusuri langsung karena strategi pelaku sangat rapi,” ucapnya.
Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal yang tertangkap bukan berasal dari Jawa Tengah, melainkan dari luar daerah yang melintasi wilayah ini dalam proses distribusinya.
“Makanya kalau ada operasi, tangkapannya itu truk, kendaraan, mobil. Bahkan terakhir, modusnya pakai kendaraan berpendingin, disamarkan dalam perjalanan,” ujarnya.
Distribusi ilegal yang melibatkan jalur selatan dan utara Jawa Tengah terus diawasi ketat. Pihaknya menargetkan pemutusan rantai dari hulu ke hilir—mulai dari pabrik, jalur distribusi, hingga ke daerah pemasaran.
“Kalau bisa, mulai dari pabriknya, lokasinya, distribusinya, sampai ke pasarnya. Harapannya, pasar bisa didominasi produk-produk legal dari perusahaan yang patuh,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mendapati indikasi peredaran rokok ilegal.
“Kami mohon dukungan masyarakat. Kalau ada informasi, silakan sampaikan. Kita di Jawa Tengah ini di tengah-tengah, jadi lalu lintasnya sangat rawan,” imbaunya.
Sepanjang tahun 2024, tambahnya, tercatat 56 kasus penyidikan rokok ilegal terjadi di wilayah Jawa Tengah dan DIY—jumlah terbanyak di Indonesia.
Tahun ini, dirinya kembali menegaskan, upaya penindakan tetap dilanjutkan tanpa menjadikan jumlah sebagai indikator utama.
“Bagi kami, bukan banyak atau sedikit kasus yang penting, tapi bagaimana bisa meminimalkan pelanggaran dan memberi kepastian hukum pada produk legal,” pungkasnya. (BDN)